ARTIKEL ILMIAH
PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT
PARTISIPASI DAN KONTRIBUSI MAHASISWA KKN DALAM ADMINISTRASI RKM DESA NGEPOH DUSUN LAJUK
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN
PENGABDIAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL
HASAN GENGGONG
UNTUK MEMENUHI TUGAS KKN
PKM PENDEKATAN ABCD
DISUSUN OLEH :
1. Syaiful Rizal
2. Syahrul Aminullah
3. Mohammad Zainal Abidin
4. Mohammad Haqiqi
5. Muhammad Toubet
6. Badrus Sholeh
7. Abdus Sa’at
8. Rudiyanto
UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL
HASAN GENGGONG
KRAKSAAN-PROBOLINGGO
TAHUN AKADEMIK 2021/2022
Partisipasi Dan
Kontribusi Mahasiswa KKN dalam Administrasi RKM Desa Ngepoh Dusun Lajuk
Kecamatan Dringu, Probolinggo
1Saifur
Rizal, 2Syahrul Aminullah, 3Mohammad Zainal Abidin, 4Mohammad
Haqiqi, 5Muhammad Toubet, 6Badrus Sholeh, 7Abdus
Sa’at, 8Rudiyanto
1Perbandingan
Mazhab, Fakultas Syari’ah, 2Manajemen Keuangan Syari’ah, FEBI, 3Manajemen
Keuangan Syari’ah, FEBI, 4Pendidikan
Bahasa Arab, FakultasTarbiyah, 5Ilmu Pengetahuan Sosial,
Fakultas Tadris Umum,6Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Tadris Umum,7Pendidikan
Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah, 8Perbankan Syari’ah, Fakultas FEBI
Universitas
Islam Zainul Hasan, Kraksaan, Probolinggo
Syaifulrizalrizal123@gmail.com
ABSTRAK
Makhluk
hidup diciptakan untuk bersimpuh kepada-Nya baik manusia, hewan maupun
tumbuhan. Semua makhluk hidup di dunia ini akan kembali kepada-Nya untuk
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan semasa di dunia, sebab dunia
ini hanyalah sementara sedangkan akhirat adalah tempat dimana kita akan tinggal
untuk selama-lamanya.Tetapi, sebelum memasuki fase tersebut kita dipertemukan
dengan kematian. Sebab makhluk yang bernyawa pasti akan bertemu dengan kematian
dan tibanya kematian seseorang tidak memandang siapapun dan dimanapun bahkan
semua makhluk Allah tanpa terkecuali akan menghadap sang Ilahi tepat pada
waktunya. Kematian adalah kelompok yang dibentuk berdasarkan kebutuhan
masyarakat sekitar, yang selalu dibutuhkan pada saat terjadi musibah kematian.Pembentukan
rukun kematian dilatar belakangi adanya kepentingan yang sama dari para anggota
masyarakat atau bukan karena adanya kesulitan yang mereka hadapi berkenaan
dengan musibah kematian. Dengan demikian rukun kematian merupakan suatu bentuk
asosiasional ikatan kewargaan yang dapat disebut sebagai kearifan lokal.Kerukunan
umat beragama Islam merupakan pilar penting dari kerukunan nasional.
Kata kunci : Makhluk Hidup, Kematian, Rukun Kematian,
Kerukunan
1.
Pendahuluan
Makhluk
hidup diciptakan untuk bersimpuh kepada-Nya baik manusia, hewan maupun
tumbuhan. Semua mahluk hidup di dunia ini akan kembali kepada-Nya untuk
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan semasa di dunia, sebab dunia
ini hanyalah sementara sedangkan akhirat adalah tempat dimana kita akan tinggal
untuk selama-lamanya.Tetapi sebelum memasuki fase tersebut, kita dipertemukan
dengan kematian. Sebab mahluk yang bernyawa pasti akan bertemu dengan kematian
dan tibanya kematian seseorang tidak memandang siapapun dan dimanapun bahkan
semua makhluk Allah tanpa terkecuali akan menghadap sang Ilahi tepat pada
waktunya. Ada banyak firman Allah yang menjelaskan tentang kematian, dan salah
satunya diantaranya dalam QS. An-Nissa: 78, yang artinya:
“Dimana
saja kamu berada, kematian akan mendapatkanmu, kendatipun kamu didalam benteng
yang tinggi lagi kokoh’’.
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa dimana saja kita berada, sekalipun kita bersembunyi
dalam benteng yang kokoh, dalam peti emas maupun di tempat yang manusia tidak
bisa mengetahuinya, pasti kematian akan menemuinya.
Indonesia
merupakan negara penduduk yang mayoritas beragama Islam.Islam merupakan agama
yang lengkap dan universal, karena segala kehidupan manusia diatur dalam
syariat Islam.Diantaranya adalah aspek ketuhanan, etika, akhlak, ibadah maupun
muamalah.Semasa hidup, manusia mempunyai aturan-aturan tertentu yang harus
diketahui dan dilaksanakan, salah satunya ialah penyelenggaraan jenazah.Hukum
prosesi ini fardhu kifayah dan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
Kegiatan yang wajib dalam penyelenggaraan terkait dengan jenazah, memandikan,
mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan serta tahlilan tentu membutuhkan
persiapan dll, dan disini kami juga membahas tentang aset didasarkan pada
paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (Kepercayaan
Ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai
kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (Al-Falah). Substansinya
adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai
illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan ahlak sebagai parameter baik
dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Dengan cara ini, akan terbentuk
integritas yang akhirnya akan membentuk karakter tata kelola yang baik dan
disiplin pasar yang baik.
Pembentukan
rukun kematian dilatar belakangi adanya kepentingan yang sama dari para anggota
masyarakat atau bukan karena adanya kesulitan yang mereka hadapi berkenaan
dengan musibah kematian, meliputi pengurusan jenazah, memandikan,
men-shalatkan, dan memakamkan dalam penelitian kita memaparkan bahwa rukun
kematian adalah kelompok yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat
sekitar, yang selalu dibutuhkan pada saat terjadi musibah kematian. Dengan
demikian rukun kematian merupakan suatu bentuk asosiasional ikatan kewargaan
yang dapat disebut sebagai kearifan lokal.Dan Organisasi sosial “rukun duka”
dapat memberikan kemudahan terkait penyelenggaraan jenazah kepada keluarga yang
berduka.Kerukunan umat beragama Islam merupakan pilar penting dari kerukunan
nasional.Sebab kerukunan nasional dapat tercipta apabila hubungan antar
kelompok masyarakat terjalin secara harmonis.Oleh karena itu perlu upaya
menciptakan hubungan yang harmonis dan pemeliharaan kondisi yang rukun di
kalangan umat beragama secara terus menerus, baik oleh pemerintah maupun
berbagai komunitas dan kelompok dalam masyarakat.Upaya demikian sangat
diperlukan karena kelompok-kelompok sosial (sebagai kearifan lokal dan modal
sosial) dalam masyarakat memiliki kedudukan dan peran yang sangat sentral dalam
mewujudkan kondisi di atas.
Metode
Dalam
sebuah pendampingan yang akan dilakukan sini peneliti menggunakan kualitatif
study kasus dengan menerapkan PAR (Participatory Action Research), yang
terdiri dari tiga kata yang selalu berhubungan satu sama lain, yaitu partisipasi,
riset, dan aksi. Cara kerja PAR dirancang menjadi daur gerakan sosial, yaitu:
1) Pemetaan
Awal. Pemetaan awal digunakan sebagai alat untuk memahami sebuah komunitas,
sehingga Kami akan mudah memahami realitas problem dan relasi sosial yang terjadi.
Dengan cara demikian akan memudahkan untuk masuk ke dalam komunitas baik
melalui Kunci masyarakat maupun komunitas akar rumput yang sudah terbangun.
Kami akan melakukan pemetaan secara umum daerah yang akan diteliti, menentukan
informan, dengan demikian kami akan mengetahui keadaan umum daerah.
2. Membangun Hubungan Kemanusiaan
Melakukan sebuah inkulturasi dan
membangun kepercayaan (Trust building) dengan masyarakat, sehingga terjalin
hubungan yang setara dan saling mendukung.Peneliti dan masyarakat bisa menyatu
menjadi sebuah simbiosis mutualisme untuk melakukan riset, belajar memahami
masalahnya, dan memecahkan persoalanya secara bersama-sama (Partiisipatif).
3.
Penentuan Agenda Riset Untuk Perubahan Sosial
Peneliti bersama komunitas mengagendakan
program riset melalui teknik Participatory Rural Aprasial (PRA) untuk memahami
persoalan masyarakat yang selanjutnya menjadi alat perubahan sosial.
4. Pemetaan Partisipatif (Participatory
Mapping). Bersama masyarakat melakukan pemetaan wilayah, maupun persoalan yang
dialami masyarakat.
5.
Merumuskan Masalah Kemanusiaan
Komunitas merumuskan masalah yang
mendasar dalam hidup kemanusiaan yang dialaminya.Mulai dari masalah yang
berkaitan dengan pangan, papan, sandang, MCK, dan akses.
6.
Menyusun Strategi Gerakan
Komunitas menyusun strategi gerakan
untuk memecahkan problem kemanusiaan yang telamuskan.Menentukan langkah
sistematik, menentukan pihak yang terlibat (stakeholder), dan merumuskan
kemungkinan keberhasilan dan kegagalan program dan kesulitan dalam melaksanakan
program.
7.Pengorganisasian
Masyarakat
Komunitas didampingi peneliti
membangun kelompok kerja, maupun lembagalembaga masyarakat yang bergerak dalam
memecahkan problem sosial.
8.
Melancarkan Aksi Perubahan
Aksi memecahkan problem dilakukan
secara partisipatif.Program pemecahan persoalan kemanusiaan bukan hanya sekedar
melakukan program tapi juga ada perubahan yang baik, setelah terjadi
pendampingan.
9. Membangun Pusat-pusat Belajar Masyarakat
Pusat belajar dibangun atas dasar
kebutuhan kelompok-kelompok komunitas yang bergerak melakukan aksi
perubahan.Pusat belajaar merupakan media komunikasi, riset, diskusi, dan segala
aspek untuk merencanakan, mengorganisir, dan memecahkan problem sosial.Hal ini
karena terbangunnya pusat-pusat belajar merupakan salah satu bukti munculnya
pranata baru sebagai awal perubahan dalam komunitas masyarakat.
10. Refleksi (Teorisasi Perubahan Sosial)
Peneliti bersama dengan komunitas
merumuskan teorisasi perubahan sosial. Berdasarkan atas hasil riset,proses
pembelajaran masyarakat, dan program-program aksi yang sudah terlaksana,
penelitidan komunitas merefleksikansemua proses dan hasil yang diperolehnya
(dari awal sampai akhir).
11. Meluaskan Skala Gerakan dan Dukungan
Keberhasilan program PAR tidak hanya
diukurndari hasil kegiatan selama proses, tetapi juga diukur dari tingkat
keberlanjutan sebuah program (Sustainibility) yang sudah berjalan dan munculnya
perorganisir-perorganisir serta pemimpin lokal yang melanjutkan program untuk
aksi perubahan. Oleh sebab itu bersama komunitas peneliti memperluas skala
gerakan dan kegiatan.
HASIL
DAMPAK PERUBAHAN
Pada minggu-minggu
pertama, karena pada saat itu peserta KKN UNZAH masih dalam tahap adaptasi dan sosialisasi.Terlebih lagi
sebagian besar tenaga, pikiran dan waktu terfokus pada usaha penggalian aset desa.
Memasuki Minggu kedua peserta KKN UNZAH sudah mulai
menjalankan program, baik dalam bidang fisik maupun
non fisik, namun dalam menjalankan program tidak
semudah membalikkan telapak tangan karena disitu komunitas KKN masih harus
memikirkan keadaan sosial masyarakat, tetapi komunitas
KKN UNZAH sangat bersyukur karena dengan adanya rintangan-rintangan tersebut
komunitas KKN bisa menambah wawasan dalam hal ketika mau berbuat masih
memerlukan analisa sosial terlebih dahulu.
Sehingga dalam minggu kedua ini, komunitas KKN UNZAH
menemukan topik pembahasan aset desa yakni tentang RKM yang ada di Desa Ngepoh
Dusun Lajuk.
1. Kondisi Yang Ada Di Masyarakat
Pada tahun 2013 RKM yang ada
di Desa Ngepoh Dusun Lajuk dibentuk oleh masyarakat sekitar,dengan tujuan
mempermudah dan meringankan masyarakat dalam urusan kematian. Pada awalnya
sebelum terbentuknya RKM masyarakat lajuk saat adanya kematian pihak keluarga
masih kebingungan dalam hal perlengkapan jenazah dll. Sehingga masyarakat dusun
lajuk mempunyai inisiatif untuk membentuk RKM, kemudian masyarakat sekitar
bermusyawarah untuk memilih ketua organisasi agar mempermudah dalam hal
pengelolaan RKM.
Seiring
berjalannya waktu terjadi kemajuan dalam organisasi RKM yang juga di ikuti
dengan adanya permasalahan pro dan
kontra dalam masyarakat sehingga terjadi ketidak stabilan berjalannya
organisasi. Dalam hal ini masyarakat hanya melakukan kritisi terhadap
organisasi RKM tanpa adanya tindakan yang jelas, sehingga terjadilah rangkap
jabatan pada ketua RKM yang sekaligus menjabat sekertaris dan bendahara di
dalam structural RKM tersebut.
2. Kondisi Yang
Diharapkan
Dari penjabaran masalah aset desa yang
KKN UNZAH pilih, kami melakukan analisa dan diskusi bersama untuk memecahkan
masalah yang ada.
Berdasarkan
ilmu yang sudah diterima selama perkuliahan kami memperoleh beberapa poin jalan
keluar dari permasalahan yang ada.
Untuk menindak lanjuti permasalahan
yang ada kami melakukan diskusi bersama masyarakat setempat untuk memberikan
hasil diskusi yang sudah kami lakukan yakni beberapa poin-poin usulan.
Usulan-usulan
:
1) Membentuk
stuktur organisasi RKM
2) Membenahi
adminitrasi RKM
Kesimpulan
Hidup dalam suatu lingkup masyarakat sosial
memang harus memerlukan adanya kerja sama / saling membantu satu sama lain. Dan
hal tersebut harus ditanamkan dalam kehidupan masyarakat agar dapat menjalin
hubungan sosialisasi dengan baik, terciptanya lingkungan yang tentram, demi
kesejahteraan bersama. Kematian tidaklah inklusif akan tetapi milik dan terjadi
pada semua orang tanpa kecuali. Mengingat perkembangan dinamika masyarakat saat
ini, salah satunya di desa.maka dipandang perlu dibentuk rukun kematian dengan
harapan adanya rukun kematian dapat membantu meringankan beban bagi keluarga
duka sehingga proses pengurusan jenazah dan pemakaman serta administrasi yang
dibutuhkan dapat berjalan dengan lancar. Keberadaan rukun kematian dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam memahami hakikat
musibah kematian, meningkatkan kesiapan diri dan keluarga dalam menghadapi
musibah kematian, memahami adab dalam menghadapi musibah kematian, memahami
kewajiban kita terhadap jenazah, dan memahami tata cara pengurusan jenazah
sesuai tuntunan agama.

Comments
Post a Comment